JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan daftar anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Nantinya, MKD akan menyurati seluruh anggota yang belum menyerahkan LHKPN.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, permintaan itu telah diajukan MKD melalui surat yang diajukan kepada pimpinan DPR pada 14 Maret lalu.
Ia pun berkeyakinan bahwa pimpinan DPR telah meneruskan permintaan itu ke KPK.
"MKD lah yang justru secara proaktif meminta. Itu sesuai dengan hasil rapat internal sebelumnya," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Kamis (17/3/2016).
Meski demikian, hingga kini ia mengaku, belum menerima daftar yang diminta dari KPK.
Ia mengatakan, jika sampai akhir masa reses MKD tak kunjung menerima daftar anggota yang belum menyerahkan LHKPN, maka pihaknya akan melayangkan surat kepada seluruh anggota DPR agar menyerahkannya.
"Tetapi kalau nanti sudah, di awal bulan depan kami akan menyurati langsung kepada anggota yang belum menyerahkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.