Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usulkan PP Berisi Sanksi bagi Pejabat yang Tak Serahkan LHKPN

Kompas.com - 16/03/2016, 18:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyusun naskah akademik untuk mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah (PP) tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Nantinya, penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif yang dipertegas dalam peraturan pemerintah tersebut.

"Perlu kita buat PP, jadi sanksi administratifnya kita perjelas," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Beberapa sanksi administrasi yang ingin dipertegas, misalnya, sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan gaji. Selain itu, LHKPN digunakan sebagai syarat promosi jabatan yang lebih tinggi.

Menurut Pahala, PP tersebut setidaknya menjadi dasar untuk mewajibkan pejabat-pejabat publik agar menyampaikan LHKPN. Meski demikian, PP tersebut tidak dapat mengatur sanksi pidana karena hal tersebut juga tidak diatur dalam undang-undang.

(Baca: KPK: Baru 62 Persen Anggota DPR yang Laporkan Harta Kekayaan)

Selain itu, menurut Pahala, rencananya sanksi administratif bagi anggota DPR akan diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dengan demikian, anggota DPR yang tidak menyerahkan LHKPN akan disamakan dengan melanggar kode etik.

Pelaporan harta kekayaan adalah amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN. Setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.

Jika tidak dilaksanakan, maka ini adalah bentuk pelanggaran undang-undang. Meski demikian, dalam UU tersebut tidak ada sanksi terhadap pejabat negara yang tidak melapor LHKPN.

"Sekarang LHKPN itu tergantung, kalau menterinya baik, dia dorong, kalau tidak, ya tidak. Makanya, kita yang dorong keterbukaan dan penggunaannya jangan hanya sekadar administrasi," kata Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com