JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mendesak pemerintah menunda kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tersebut dianggap bukan satu-satunya jalan keluar mengatasi defisit anggaran.
"Saya meminta supaya menunda kenaikan premi BPJS Kesehatan. Benahi dulu data peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran," kata Putih di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengumunkan akan menaikkan premi yang akan efektif diberlakukan per 1 April 2016. (baca: Ini Penjelasan Lengkap Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan)
Menurut Putih, langkah utama adalah pembenahan beberapa hal yang tidak tepat sasaran, seperti sudah terbukti dengan banyaknya kartu KIS yang tidak diterima masyarakat.
Begitu juga dengan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan selama ini, masih banyak dikeluhkan peserta.
Selain itu, banyak peserta yang ditolak di rumah sakit dengan alasan kamar penuh, begitu juga sistem rujukan yang tidak berjalan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Mulai April nanti, iuran PBI yang semula Rp 19.250 per orang dinaikkan menjadi Rp 23.000 per orang. (baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya)
Sedang untuk iuran BPJS Mandiri ditetapkan untuk kelas 3 yang semula Rp 25.500 per orang menjadi Rp 30.000 per orang.
Kelas 2 dari Rp 42.500 per orang menjadi Rp 51.000 per orang dan kelas 1 dari 59.500 per orang menjadi Rp 80.000 per orang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi sebelumnya mengatakan, selama ini terjadi mismatch atau ketidaksesuaian antara iuran yang dibayarkan peserta dengan pengeluaran BPJS Kesehatan, yakni untuk klaim.
Pada tahun 2014 saja, misalnya, mismatch tersebut mencapai Rp 3,3 triliun dan tahun 2015 mencapai kisaran Rp 6 triliun.
Untuk memitigasi masalah tersebut, maka salah satu solusinya adalah dengan penyesuaian iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat menerima suntikan dana dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.