Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perberat Syarat Calon Independen, Surya Paloh Usul Ambang Batas Parlemen Juga Naik

Kompas.com - 16/03/2016, 16:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

BERAU, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dengan tegas mengatakan partainya akan menolak wacana yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikkan syarat persentase suara bagi calon kepala daerah independen.

Kalau pun tetap dinaikkan, kata Surya, maka parliament threshold atau ambang batas parlemen juga harus ikut dinaikkan.

"Kalau memang demikian (persentase calon independen dinaikkan), partai juga harus konsisten untuk menaikkan parliamentary threshold-nya. Jangan mau enak saja," kata Surya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).

Ia pun mengusulkan agar parliament threshold (PT) tersebut dinaikkan dari yang semula 3,5 persen menjadi 7 atau 10 persen.

"Baru ada fairness itu," ujarnya. (Baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)

Menurut Surya, batas persentase calon independen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah cukup ideal sehingga tak perlu dinaikkan atau diturunkan.

Menurut dia, partai politik seharusnya mengesampingkan hal itu dan memprioritaskan hal-hal lainnya yang lebih penting dan berguna bagi pembangunan negara.

Misalnya penurunan daya beli masyarakat yang semakin menurun. Salah satunya di Kabupaten Berau. Daya beli masyarakat di sana, papar dia, menurun hingga 50 persen dalam kurn lima bulan terakhir. 

Jika daya beli masyarakat menurun, menurut dia, pasti ada sesuatu yang tak benar dan pendapatan masyarakat pasti merosot.

"Ini harus dicari jalan keluarnya, kalau tidak ancaman pengangguran yang sudah di depan mata bisa lebih banyak lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)

Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. 

Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Debat Cawapres Didampingi Capres, Ganjar: Fitnah yang Mengatakan Gibran Tak Siap

Debat Cawapres Didampingi Capres, Ganjar: Fitnah yang Mengatakan Gibran Tak Siap

Nasional
Soal Bantuan Gizi Prabowo-Gibran, Dewan Pakar TKN: Pemenuhan Gizi Penting Cegah Stunting

Soal Bantuan Gizi Prabowo-Gibran, Dewan Pakar TKN: Pemenuhan Gizi Penting Cegah Stunting

Nasional
Ganjar Sambangi Pasar Loa Kulu Kukar, Ibu-ibu dan Anak-anak Berebut Atribut

Ganjar Sambangi Pasar Loa Kulu Kukar, Ibu-ibu dan Anak-anak Berebut Atribut

Nasional
Bawaslu Ungkap Penyebab Polarisasi Pemilu: Medsos, Netralitas ASN, dan Politik Identitas

Bawaslu Ungkap Penyebab Polarisasi Pemilu: Medsos, Netralitas ASN, dan Politik Identitas

Nasional
Jokowi Resmikan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang yang Baru Diperbaiki

Jokowi Resmikan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang yang Baru Diperbaiki

Nasional
Kuala Kencana Jadi Kota Modern Pertama di Tengah Hutan Tropis di Papua

Kuala Kencana Jadi Kota Modern Pertama di Tengah Hutan Tropis di Papua

Nasional
Tak Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Cak Imin: Bahaya untuk Demokrasi

Tak Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Cak Imin: Bahaya untuk Demokrasi

Nasional
Cak Imin Yakin Said Aqil Tetap Mendukungnya Mesti Diklaim Dukung Kubu Ganjar

Cak Imin Yakin Said Aqil Tetap Mendukungnya Mesti Diklaim Dukung Kubu Ganjar

Nasional
Tanam Pohon Cendana di Kupang, Jokowi Ingatkan soal Ancaman Kepunahan

Tanam Pohon Cendana di Kupang, Jokowi Ingatkan soal Ancaman Kepunahan

Nasional
Pengamat: Draf RUU DKJ Untungkan Oligarki

Pengamat: Draf RUU DKJ Untungkan Oligarki

Nasional
Panglima TNI Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 37 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Pecah Bintang

Panglima TNI Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat 37 Perwira Tinggi, 23 di Antaranya Pecah Bintang

Nasional
Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...

Nasional
Mahfud Minta Izin Tak 'Cipika-Cipiki' dengan Ulama: Saya Flu, Nanti Anda Ketularan

Mahfud Minta Izin Tak "Cipika-Cipiki" dengan Ulama: Saya Flu, Nanti Anda Ketularan

Nasional
Kunker Jokowi Berdekatan dengan Kampanye Ganjar di Papua dan NTT, Istana: Sudah Direncanakan Jauh Hari

Kunker Jokowi Berdekatan dengan Kampanye Ganjar di Papua dan NTT, Istana: Sudah Direncanakan Jauh Hari

Nasional
Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Para Capres-Cawapres Sebaiknya Berkunjung ke IKN Nusantara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com