BERAU, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dengan tegas mengatakan partainya akan menolak wacana yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menaikkan syarat persentase suara bagi calon kepala daerah independen.
Kalau pun tetap dinaikkan, kata Surya, maka parliament threshold atau ambang batas parlemen juga harus ikut dinaikkan.
"Kalau memang demikian (persentase calon independen dinaikkan), partai juga harus konsisten untuk menaikkan parliamentary threshold-nya. Jangan mau enak saja," kata Surya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).
Ia pun mengusulkan agar parliament threshold (PT) tersebut dinaikkan dari yang semula 3,5 persen menjadi 7 atau 10 persen.
"Baru ada fairness itu," ujarnya. (Baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)
Menurut Surya, batas persentase calon independen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah cukup ideal sehingga tak perlu dinaikkan atau diturunkan.
Menurut dia, partai politik seharusnya mengesampingkan hal itu dan memprioritaskan hal-hal lainnya yang lebih penting dan berguna bagi pembangunan negara.
Misalnya penurunan daya beli masyarakat yang semakin menurun. Salah satunya di Kabupaten Berau. Daya beli masyarakat di sana, papar dia, menurun hingga 50 persen dalam kurn lima bulan terakhir.
Jika daya beli masyarakat menurun, menurut dia, pasti ada sesuatu yang tak benar dan pendapatan masyarakat pasti merosot.
"Ini harus dicari jalan keluarnya, kalau tidak ancaman pengangguran yang sudah di depan mata bisa lebih banyak lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)
Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.