Tuntutan tersebut dilayangkan dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016), terkait persoalan legalitas sengketa PPP.
PPP kubu Djan Faridz menilai, pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menetapkan dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Seharusnya, kata Humphrey, pemerintah memiliki kewajiban hukum berdasarkan putusan MA No 601/2015 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Partai Politik.
"Oleh karena itu, perbuatan Presiden, Menko Polhukam, dan Menkumham yang tidak mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sebagai perbuatan melawan hukum," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengatakan, perbuatan pemerintah telah memenuhi unsur Pasal 1.365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga pihaknya menuntut ganti rugi imateriil dan materiil.
Kerugian materiil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik 2015 sebesar Rp 7 miliar.
Sementara itu, kerugiaan imateriilnya tidak terhingga.
"Kerugian imateriil kami hitung atas dasar hak politik PPP yang hilang. Kepercayaan kader juga jadi hilang kepada kepengurusan Muktamar Jakarta. Kerugiannya jadi tidak terhingga," kata Humphrey.
Menurut dia, sampai saat ini, masih terjadi keresahan dalam tubuh PPP akibat tidak ada kepastian hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.