JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Meski demikian, Dasep menyatakan tidak dapat menerima putusan hakim dan akan segera mengajukan banding.
"Kami melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini disebut perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujar Dasep di Pengadilan Tipikor, Senin malam.
Menurut Dasep, pembuatan mobil listrik adalah aset berharga, sehingga perlu dikembangkan secara lebih besar lagi oleh pemerintah.
Dasep menilai bahwa hal yang wajar jika riset yang dilakukan seseorang masih memiliki kekurangan.
Menurut dia, pihak-pihak yang menilai perbuatannya sebagai tindak pidana, sebenarnya belum memahami bidang penelitian.
"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," kata Dasep.
Oleh Hakim, Dasep dianggap terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Dasep dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar. Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan, uang pengganti tidak dipenuhi, maka harta benda milik Dasep akan disita.
Jika masih belum cukup juga, maka Dasep akan dikenai hukuman 2 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.