Hakim menilai, perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi yang dilakukan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini mengingat saksi Dahlan Iskan belum pernah dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan untuk didengar keterangannya, baik terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maupun yang dilakukan saksi Dahlan Iskan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Waluyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016).
(Baca: Pencipta Mobil Listrik Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp 17 Miliar)
Hakim menganggap, terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.
Sementara itu, Hakim juga membantah pernyataan pengacara Dasep yang menyebut bahwa surat dakwaan Dasep ingin digunakan Jaksa sebagai pintu masuk, untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
(Baca: Kejaksaan Agung Terus Usut Dugaan Keterlibatan Dahlan Iskan dalam Kasus Mobil Listrik)
"Majelis hakim menilai bahwa penuntut umum telah melakukan tugas dan kewajiban secara proporsional dalam menguraikan pendapatnya," kata Arief.
Dengan demikian, meski nama Dahlan Iskan termasuk dalam surat dakwaan Jaksa, Majelis Hakim tidak menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam vonis terhadap Dasep. Pasal tersebut mengandung arti suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.