Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Kalau Uber-Grab Dinikmati Masyarakat, Harus Dicarikan Jalan

Kompas.com - 14/03/2016, 15:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menekankan bahwa regulasi angkutan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car, sepenuhnya ada di tangan Kementerian Perhubungan.

"Dari sisi Menkominfo, tidak relevan dengan regulasi, lebih banyak regulasi transportasi dan regulatornya Kemenhub. Ada juga dishub daerah," kata Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Mengenai penggunaan aplikasi, lanjut dia, perusahaan Uber dan Grab membuat sistem berbasis online agar proses pemesanannya lebih efisien bagi masyarakat.

"Kalau efisiensi ini dinikmati masyarakat, ya harus dicarikan jalan. Regulasinya kewenangan Pak Jonan," ucap Rudiantara.

Rudiantara mengaku sudah mengetahui permintaan pemblokiran aplikasi Grab dan Uber dari Kemenhub. Namun, dia mengaku belum mengecek surat tersebut secara detail. (Baca: Mensesneg Terima Sopir Taksi dan Bajaj)

Rudiantara hanya menekankan, dalam pemblokiran sebuah situs atau aplikasi, sudah ada panel yang bertugas melakukan kajian. Oleh karena itu, dia tak bisa berkomentar apakah Uber dan Grab Car legal atau ilegal.

"Saya juga kan bukan dari sektor perhubungan, jadi enggak bisa men-judge (menghakimi)," tambah dia.

Kementerian Perhubungan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin siang, dengan isi permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan taksi Uber dan Grab Car.

(Baca: Menhub Minta Menkominfo Blokir Aplikasi Uber dan Grab)

Surat ini dikirim saat sopir taksi berunjuk rasa memprotes keberadaan angkutan berbasis aplikasi online itu.

Berikut kutipan surat Kemenhub kepada Kemenkominfo yang didapatkan Kompas.com:

"Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis aplikasi internet tersebut kami mohon Menteri Komunikasi dan Informatika kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan:

a. Memblokir situs aplikasi miik UBER Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan;

b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikann aplikasi GrabCar karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal);

c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com