Sebuah kapal berbendera Nigeria, FV Viking, akan ditenggelamkan di lepas Pantai Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016).
Wartawan BBC Indonesia, Rebecca Henschke, melaporkan bahwa aparat TNI AL akan membawa kapal itu dari Teluk Jakarta ke lepas Pantai Pangandaran.
Di perairan Jawa Barat itu, menurut rencana, FV Viking akan ditenggelamkan pada Senin sore. BBC Indonesia akan memantau aksi penenggelaman tersebut.
FV Viking ditangkap salah satu kapal perang jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat, yaitu KRI Sultan Thaha Saifudin-376, pada 25 Februari 2016 lalu.
Penangkapan itu disebut-sebut sebagai yang terpenting sejak pemerintah Indonesia melancarkan penenggelaman terhadap lebih dari 100 kapal pencuri ikan dua tahun lalu.
Pasalnya, FV Viking merupakan target incaran polisi internasional atau Interpol berdasarkan permintaan pemerintah Norwegia.
Selama ini FV Viking merupakan satu dari enam kapal yang digunakan untuk menangkap ikan toothfish Antartika dan tootfish Patagonia yang langka.
Dari informasi Interpol, kapal tersebut sudah 13 kali berganti nama, 12 kali berganti bendera, dan 8 kali berganti call sign.
Untuk memastikan FV Viking merupakan kapal yang selama ini diincar, anggota Interpol dari Norwegia dan Afrika Selatan dilaporkan telah datang ke Indonesia.
Hasilnya, tidak diragukan bahwa FV Viking adalah kapal yang dipakai untuk pencurian ikan.
Para kru kapal yang terdiri dari lima orang asal Argentina, Peru, Myanmar, dan enam warga Indonesia akan dijerat menggunakan hukum tentang perkapalan dan perikanan.
Penenggelaman
Dalam wawancara eksklusif dengan BBC, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa penenggelaman FV Viking adalah bukti bahwa dia tidak takut menenggelamkan kapal-kapal besar dalam rangka perang terhadap pencurian ikan.
“Kalau saya sih berani saja,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tak lagi perlu menempuh jalur pengadilan untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan.
"Karena kita sudah ada satgas dan presiden sudah perintahkan langsung tangkap dan tenggelamkan, seperti Viking ini akan langsung kita tenggelamkan tidak langsung pengadilan lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.