Salah satu yang dianggap melanggar HAM adalah poin soal kewenangan penegak hukum menempatkan seorang yang diduga pelaku terorisme dalam suatu tempat selama enam bulan lamanya.
"Kalau soal berlebihan atau tidak, yang lebih tahu kamilah. Dari luar kan kritik doang. Kalau dia mengalami sendiri, baru 'nyaho' juga," ujar Luhut saat berbincang dengan para awak media nasional dan luar negeri di kantornya, Jumat (11/3/2016).
(Baca: Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Langgar HAM )
Luhut mengatakan, waktu penahanan yang tercantum dalam revisi UU Terorisme sesuai dengan kebutuhan penegak hukum.
Dalam rentang waktu itu, penegak hukum dapat lebih dalam menggali tindak pidana yang dia lakukan sekaligus menggali informasi jaringan lainnya.
Luhut mengatakan, enam bulan penahanan itu masih belum seberapa jika dibandingkan dengan internal security act milik Singapura atau Malaysia.
(Baca: Kontras Khawatir Revisi UU Antiteror Munculkan Penahanan seperti Guantanamo )
"Saya bisa yakinkan Anda, ini lebih moderat ya dibandingkan internal security act milik Singapura atau Malaysia," ujar Luhut.
Mantan Kepala Staf Presiden ini memastikan tak akan ada pelanggaran HAM dalam rentang waktu enam bulan itu. Namanya manusia, menurut Luhut, memang sangat mungkin berbuat kesalahan.
Oleh sebab itu, pengawasan internal penegak hukum akan dikencangkan demi terciptanya keadilan.
(Baca: Usul Penahanan Terduga Teroris Selama 6 Bulan Dinilai Akan Ciptakan Ketakutan )
"Kalau salah pasti kami minta maaf dengan cara yang baik. Enggak adil juga, sudah kami rusak nama dia dan tidak memberikan klarifikasi bahwa dia tidak bersalah. Namun, ketahuilahh, kami tidak ada niat mencederai bangsa ini," ujar Luhut.
Selain pengawas internal, Luhut juga minta DPR RI, khususnya Komisi I, untuk mengawasi jalannya proses hukum terduga terorisme agar tetap berjalan sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.