Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kalau Pengkritik RUU Anti-terorisme Mengalaminya Sendiri, Baru "Nyaho" Dia!

Kompas.com - 11/03/2016, 19:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menampik revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang.

Salah satu yang dianggap melanggar HAM adalah poin soal kewenangan penegak hukum menempatkan seorang yang diduga pelaku terorisme dalam suatu tempat selama enam bulan lamanya.

"Kalau soal berlebihan atau tidak, yang lebih tahu kamilah. Dari luar kan kritik doang. Kalau dia mengalami sendiri, baru 'nyaho' juga," ujar Luhut saat berbincang dengan para awak media nasional dan luar negeri di kantornya, Jumat (11/3/2016).

(Baca: Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Langgar HAM )

Luhut mengatakan, waktu penahanan yang tercantum dalam revisi UU Terorisme sesuai dengan kebutuhan penegak hukum.

Dalam rentang waktu itu, penegak hukum dapat lebih dalam menggali tindak pidana yang dia lakukan sekaligus menggali informasi jaringan lainnya.

Luhut mengatakan, enam bulan penahanan itu masih belum seberapa jika dibandingkan dengan internal security act milik Singapura atau Malaysia.

(Baca: Kontras Khawatir Revisi UU Antiteror Munculkan Penahanan seperti Guantanamo )

"Saya bisa yakinkan Anda, ini lebih moderat ya dibandingkan internal security act milik Singapura atau Malaysia," ujar Luhut.

Mantan Kepala Staf Presiden ini memastikan tak akan ada pelanggaran HAM dalam rentang waktu enam bulan itu. Namanya manusia, menurut Luhut, memang sangat mungkin berbuat kesalahan.

Oleh sebab itu, pengawasan internal penegak hukum akan dikencangkan demi terciptanya keadilan.

(Baca: Usul Penahanan Terduga Teroris Selama 6 Bulan Dinilai Akan Ciptakan Ketakutan )

"Kalau salah pasti kami minta maaf dengan cara yang baik. Enggak adil juga, sudah kami rusak nama dia dan tidak memberikan klarifikasi bahwa dia tidak bersalah. Namun, ketahuilahh, kami tidak ada niat mencederai bangsa ini," ujar Luhut.

Selain pengawas internal, Luhut juga minta DPR RI, khususnya Komisi I, untuk mengawasi jalannya proses hukum terduga terorisme agar tetap berjalan sesuai aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com