JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengakui dirinya belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Meski begitu, ia mengaku telah melakukan sejumlah perbaikan, meski sempat dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masih ada kekurangan.
Menurut Nasir, selama anggota dewan sudah pernah melaporkan LHKPN dan masih aktif, maka tak perlu memperbarui laporan tersebut.
"Kecuali, misalnya seorang anggota dalam periode tertentu dia tidak lagi menjadi anggota DPR kemudian pada periode lainnya dia menjabat, seperti itu yang saya pahami," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Selain itu, Nasir menilai belum adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN menjadi penyebab banyak yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.
Ia mengaku mendukung jika KPK menerapkan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melapor.
LHKPN memang dinilai penting untuk menghadirkan aparatur yang bersih serta dapat membangun kepercayaan di tengah masyarakat.
Namun, lanjut Nasir, sebaiknya LHKPN tak diumbar namun hanya menjadi rahasia instansi yang menerima, dalam hal ini KPK.
"Jangan kemudian dalam tanda kutip diobral atau dimaharkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa belum semua anggota DPR RI periode 2014-2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut data KPK, baru 62,75 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. Menurut Agus, terkait laporan harta kekayaan tidak ada sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi.
Ia berharap, ke depannya, pengaturan sanksi pidana dalam kewajiban LHKPN dapat diatur dalam undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.