JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk segera mempersoalkan keputusan deponir oleh Jaksa Agung atas kasus yang menimpa Novel Baswedan, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Menurut Neta, sekitar dua hari yang lalu dirinya bersama beberapa komponen masyarakat melaporkan keputusan Jaksa Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Bareskrim.
Sebelumnya Neta juga telah melakukan dialog dengan Komisi III DPR RI.
"Kami mendesak DPR dan Bareskrim untuk mempersoalkan deponir itu," ujar Neta S Pane saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Sesuai undang-undang, kata Neta, keputusan mengeluarkan deponir harus terlebih dulu meminta masukan dari komponen masyarakat, termasuk Komisi III DPR RI.
Sedangkan, ia melihat prosedur itu tidak dijalankan oleh Jaksa Agung. Ia pun berharap Bareskrim menyikapi laporan ini secara proporsional dan tidak merasa takut karena menyangkut Jaksa Agung.
"Karena di hadapan hukum semua sama kedudukannya, saya berharap Bareskrim segera memproses kasus itu dan memanggil Jaksa Agung untuk klarifikasi," ucapnya.
Selain itu, Neta juga berencana untuk ajukan praperadilan atas keputusan deponir tersebut. Ia merasa memiliki hak untuk menggugat deponir di melalui praperadilan karena alasan Jaksa Agung mengeluarkan keputusan itu menyangkut kepentingan umum.
"Kami sebagai masyarakat umum punya hak juga untuk mengajukan gugatan praperadilan karena dasarnya kepentingan umum. Kami juga berencana akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Neta.
Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.