JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempertanyakan langkah pihak yang mengugat keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponir perkara dirinya dan mantan pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad.
"Sekarang itu adalah authority Jaksa Agung. Dia sudah melaksanakan secara prosedural. Apa lagi yang mau diuji?" ujar Bambang usai acara seminar di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Bambang menegaskan, deponir, sesuai Undang-Undang tentang Kejaksaan, bukanlah tugas dan wewenang yang dapat diuji sah atau tidak proses pengambilan keputusannya.
Deponir adalah hak prerogatif Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi di Indonesia. (baca: Menyoal Gugatan Praperadilan Deponir Kasus Samad dan BW, Bisa atau Tidak?)
Dalam pengambilan keputusan mendeponir sebuah perkara, Jaksa Agung memang mesti meminta saran dari lembaga lain. Namun, kata dia, saran itu hanyalah sebatas rekomendasi alias tidak mesti dilaksanakan.
Meski demikian, Bambang mengaku, tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Ia tetap menghormatinya. (baca: Ketua YLBHI: Deponir Tidak Bisa Digugat)
"Pada dasarnya kita harus menghormati orang pada posisi tidak setuju. Tetap harus dihormati, ya karena kita juga perlu orang-orang seperti itu. Tapi juga kalau ini diterus-teruskan, basis argumennya masih banyak dipertanyakan," ujar Bambang.
Sebelumnya, putusan Prasetyo mendeponir kasus Abraham dan Bambang digugat melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, tiga gugatan sekaligus didaftarkan oleh dua pemohon.
Pemohon pertama, yakni lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang. (baca: Jaksa Agung Diminta Tak "Obral" Deponir)
Permohonan praperadilan ini teregister dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
"Termohonnya adalah Jaksa Agung. Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang mendeponir perkara AS dan BW," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Senin malam.
Permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi. Permohonan kedua dan ketiga masing-masing teregister dengan nomor 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama. Hanya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dengan Bambang.
"Jadi Junaidi menggugat deponir AS sendiri, BW sendiri. Jadinya dua permohonan," terang Made.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya mengaku, deponir terhadap dua mantan pimpinan KPK itu dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P21 dari kepolisian. (Baca: Ini Alasan Jaksa Agung Deponir Kasus Samad dan Bambang Widjojanto)
Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.