Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Korban Terorisme Diusulkan Tak Pakai Putusan Pengadilan

Kompas.com - 08/03/2016, 17:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, sebaiknya kompensasi terhadap korban terorisme tak perlu melalui putusan pengadilan.

Selama ini, kata dia, seperti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kompensasi diberikan dan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.

"Harus diputus pengadilan, ada amar putusan, dan pelaku harus terbukti bersalah," kata Supriyadi usai acara diskusi di Hotel Morrissey Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Padahal, tak semua kasus terorisme masuk ke pengadilan.

Ia mencontohkan kasus bom Thamrin, yang semua pelakunya tewas. Dalam kondisi ini, tanpa ada prosedur pengadilan, korban tak bisa mengajukan kompensasi.

Menurut Supriyadi, akan lebih baik jika kompensasi tak perlu melalui mekanisme peradilan, tetapi langsung diberikan dari Menteri Keuangan.

"Sekarang bantuan medis enggak jelas, kompensasi enggak jelas kapan keluarnya, restitusi sudah pasti enggak karena dari pelaku. Siapa pelaku yang bayar?" ujar Supriyadi.

Adapun hal-hal terkait bantuan medis, lanjut dia, sesungguhnya ada dalam konstruksi peraturan menteri kesehatan (menkes) bahwa tanggung jawab korban terorisme ada pada menkes.

Namun, masih ada ketidakjelasan terkait kapan kompensasi dibayarkan, siapa yang membayar, dan berapa yang dijamin. Sebab, penanganan korban terorisme, menurut dia, bersifat multi-stakeholder.

"Rumah sakit kan inginnya ketika orang masuk, jelas siapa yang masuk dan siapa yang bayar. Ini kan menunda bisa tiga bulan klaimnya enggak dibayar. Rumah sakit enggak berani. Makanya, untuk darurat medis, harus sudah jelas siapa yang eksekusi," ujarnya.

Terkait kompensasi yang harus melalui proses peradilan, kata Supriyadi, contohnya adalah pada kasus Bom JW Marriott.

Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memutus 10 orang korban. Itu pun karena 10 orang tersebut diajukan sebagai saksi.

Adapun korban lainnya, yang tak dijadikan saksi, tidak masuk daftar pengadilan.

"Berarti sebagian besar enggak dibayar. Sepuluh orang itu pun tidak langsung oleh Menkeu pembayarannya. Jadi, melingkar dulu ke Kementerian Sosial setahun lebih pasca-putusan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com