Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Pidanakan Masinton Meski Laporan Sudah Dicabut

Kompas.com - 08/03/2016, 12:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis perempuan dan tindak kekerasan mendesak perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPR RI Masinton Pasaribu berlanjut di Bareskrim Polri. Dita Aditia, korban kekerasan Masinton memang sudah mencabut pengaduan ini.

Namun, menurut Direktur LBH Apik Ratna Batara Murti, tindak hukum atas penganiayaan dapat berlanjut meski tanpa laporan.

"Kepolisian harusnya tetap memproses. Jangan ketika dicabut oleh korban berhenti padahal pencabutannya dilandasi oleh persoalan tekanan dari keluarganya, Masinton, dan massanya," ujar Ratna di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

(Baca: Polisi Hentikan Kasus Pemukulan Dita oleh Masinton)

Kedatangan Ratna dan sejumlah LSM lain untuk menyerahkan petisi online di change.org ke Polri yang isinya mendukung berlanjutnya proses hukum terhadap Masinton. Ratna mengatakan, terlihat jelas bahwa Dita dibawah tekanan ketika mencabut laporan.

LBH Apik yang mengawal kasus Dita pun tak diberitahu mengenai rencana pencabutan laporan. Dengan demikian, polisi semestinya mempertimbangkan relasi kekuasaan dan ekonomi di balik pencabutan laporan Dita.

Jika kasus Dita dibiarkan, maka bermunculan kasus serupa yang pada akhirnya tidak tuntas penanganan hukumnya.

"Kalau kayak begini, selamanya hukum tidak bisa menyentuh orang kaya, orang yang punya kekuasaan, karena akan dilarikan dengan model seperti ini," kata Ratna.

(Baca:Muncul Petisi untuk Lanjutkan Perkara Masinton)

Seperti kasus Dita, banyak juga korban yang diiming-imingi ganti rugi berupa materi agar proses hukum tak berlanjut. Namun, menurut Ratna, ganti rugi tak bisa disamakan dengan "uang damai".

Ia menilai, masih belum ada perlindungan maksimal bagi perempuan yang bekerja di lingungan dengannkekuasaan tertentu. Dengan demikian, perbuatan semena-mena pejabat untuk menganiaya bawahannya masih sangat mungkin terjadi ke depan.

Ratna meminta polisi tegas mengedepankan prinsip kesamarataan di hadapan hukum. Ia meyakini polisi memiliki kemampuan dan kewenangan penuh menuntaskan perkara Masinton.

"Ketika sudah dicabut, ya sudah. Tidak ada pelajaran ke masyarakat. Apapun kompensasinya, harus lewat jalur hukum," kata Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com