Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi untuk Lanjutkan Perkara Masinton

Kompas.com - 08/03/2016, 11:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan dugaan penganiayaan oleh anggota DPR RI Masinton Pasaribu belum tenggelam dari permukaan. Sejumlah aktivis masih menggugat agar Masinton diberi hukuman setimpal.

Mereka pun mengumpulkan dukungan melalui petisi online melalui change.org/masinton berjudul "Teruskan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu!".

Petisi tersebut diprakarsai oleh Jaringan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Jaker PKTP) pada Senin (7/3/2016). Baru sehari, penanda tangan petisi online itu mencapai 209 orang.

(Baca: MKD Tutup Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Masinton)

Dalam perkara ini, Masinton diduga menganiaya stafnya, Dita Aditia, sehingga mengalami memar di wajah. Dita pun melaporkannya ke polisi. Namun, entah karena alasan apa, dia akhirnya mencabut laporan tersebut.

Change.org Petisi untuk mengusut kembali dugaan penganiayaan yang dilakukan politisi PDI-P Masinton Pasaribu terhadap stafnya, Dita Aditya
"Kasus ini belum selesai dan proses hukumnya harus dituntaskan! Jangan biarkan pelaku kekerasan berkeliaran di DPR," bunyi petisi tersebut.

Dalam petisi itu, disebutkan bahwa Dita telah menandatangani kesepakatan damai dengan Masinton. Namun, pencabutan laporan tak lantas menghapuskan kewajiban Masinton mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Baca: Masinton Klaim Kasus Pemukulan Dita Berujung Damai)

Apa pun bentuk perdamaiannya, tak dapat menghapus sifat pidana yang melekat pada Masinton, termasuk pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.

"Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sering berakhir 'damai' karena tekanan berbagai pihak. Korban kerap kali berada dalam posisi tidak sepenuhnya bisa mengambil keputusan secara otonom sehingga akhirnya pelaku bebas," kutip petisi itu.

Dalam petisinya, Jaker PKTP menuntut Polri melanjutkan proses hukum terhadap Masinton. Jika dibiarkan, khawatir muncul preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap anggota DPR RI.

Petisi itu juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan melanjutkan pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Masinton terkait kasus penganiayaan kepada Dita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com