JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membantah MK hanya menjadi mahkamah kalkulator dalam memutus perkara perselisihan hasil pilkada.
Menurut Arief, pembedahan terhadap perkara dilakukan oleh para hakim konstitusi, sehingga tak ada toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran bentuk apapun dalam penyelenggaraan pilkada.
"Jadi kami membedahnya tidak sekadar perhitungan angka-angka sebagaimana disebutkan kami hanya mahkamah kalkulator saja. Tapi kami membedah perkara secara komprehensif, holistik, dan mendalam,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Permintaan agar MK tak sekadar menjadi mahkamah kalkulator diungkapkan banyak pihak. Salah satunya diungkap anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu silam.
Dasco meminta agar MK berani memeriksa kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan pilkada serentak.
Dasco juga meminta agar MK tak hanya melihat aturan tentang batas selisih suara pengajuan perkara yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Menurut dia, MK sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa menolak memeriksa perkara dengan dalih perbedaan selisih suara yang tak sesuai ketentuan.
Adapun terkait pasal tersebut, Arief mengatakan, adalah sebagai pintu masuk dan legal standing untuk suatu perkara.
Sehingga, perkara yang tidak memenuhi syarat dalam pasal tersebut akan diputus dismissal.
Meski berpatokan pada ketentuan dalam pasal tersebut, namun menurutnya hakim konstitusi juga mendengar pernyataan permohon dan termohon dalam persidangan untuk dijadikan pertimbangan.
"Memenuhi 158 atau tidak kami menggelar persidangan mulai dari permohonannya bagaimana, kekurangan sudah diperbaiki atau belum," tutur Arief.
"Sebetulnya di persidangan awal pun kan sudah melihat seberapa jauh perkara itu,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.