JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, MK telah menyelesaikan rangkaian penanganan 148 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP).
Proses tersebut selesai tepat 45 hari sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Adapun dari tiga perkara yang didaftarkan belakangan, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun dan Kota Manado, tinggal dua yang masih dalam proses.
"Kalteng sudah diputus tadi pukul 13.30 WIB. Untuk Simalungun dan Manado masih dalam proses persidangan, akan dimulai besok," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/3/2016).
"Sehingga prosesnya masih berjalan untuk 45 hari ke depan,” kata dia.
Adapun dari jumlah total 151 perkara, terdapat lima daerah yang diharuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), yaitu Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Muna, Kabupaten Memberamo Raya, dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Mahkamah memberikan waktu selama 30 hari kepada daerah-daerah tersebut untuk melakukan PSU.
Arief menyebutkan, Kabupaten Halmahera Selatan adalah daerah yang melakukan PSU terbanyak, yaitu sebanyak 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tapi tidak semua wilayah kabupaten, hanya 20 TPS khususnya di Kecamatan Bacan,” ujar Arief.
Namun, kata Arief, PSU di daerah lainnya tidak terlalu banyak. Paling banyak hanya 11 TPS bahkan hanya ada yang hanya di 1 TPS. Sehingga dana yang dibutuhkan pun tidak banyak.
"Kami harapkan semua jabatan dari pilkada tahap pertama ini sudah bisa terpilih kepala daerah yang definitif. Sehingga daerah sudah bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.