Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyalahgunakan Wewenang, Jaksa Agung Digugat ke Bareskrim

Kompas.com - 07/03/2016, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo digugat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas keputusannya mendeponir kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Prasetyo digugat oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum.

"Kami melaporkan supaya ada pemeriksaan. Kemungkinan besar memenuhi untuk Jaksa Agung ini menyalahgunakan kewenangan," ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Senin (7/3/2016).

Sisno menganggap, Jaksa Agung semestinya mempertimbangkan suara pihak lain yang dimintai pendapat, yaitu DPR, Kapolri, dan Mahkamah Agung.

DPR menentang keputusan deponir. Sementara itu, MA dan Polri tidak mengabulkan ataupun menentang, serta mengembalikan kewenangan kepada Jaksa Agung.

Sisno menyesalkan, kasus ini tak dibawa ke pengadilan.

"Sebaiknya sampai ke pengadilan demi kepastian hukum," kata dia.

Menurut Sisno, alasan Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang demi kepentingan umum itu tidak masuk akal.

Ia menganggap, hak prerogatif jaksa agung untuk mendeponir tidak tercantum di dalam undang-undang. Padahal, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Isinya, jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Menurut Sisno, deponering kasus Abraham dan Bambang membuat penyidik dan korban sakit hati.

"Terlebih lagi, kredibilits Polri dinyatakan sekarang, sepertinya, legitimasinya tidak profesional, dan polisi sepertinya mengkriminalisasi mereka," kata Sisno.

Oleh karena itu, Sisno menganggap keputusan Prasetyo perlu diuji melalui praperadilan.

Forum ini juga menggugat Prasetyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan untuk menjalani uji kewenangan Undang-Undang Kejagung di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com