Komisi III DPR pun didesak untuk segera meminta keterangan kepada Prasetyo atas pemberian deponir tersebut.
"Kami mendesak agar DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum, Sisno Adiwinoto, saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (7/3/2016).
Sebelum memutuskan mendeponir kasus Abraham dan Bambang, Jaksa Agung meminta rekomendasi kepada DPR mengenai hal itu.
Namun, rekomendasi yang diberikan justru diabaikan.
"Padahal saat itu Komisi III telah menolak rencana Jaksa Agung karena tidak ada kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas yang mendukung pemberian deponering," ujar dia.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi III tidak berhak menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
Kedua hak tersebut merupakan hak anggota yang kewenangannya diatur dalam Tata Tertib DPR.
Ia menambahkan, Komisi III sebelumnya telah meminta agar Jaksa Agung melanjutkan perkara Abraham dan Bambang ke pengadilan karena berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tapi ternyata JA (jaksa agung) justru malah menggunakan haknya untuk mengesampingkan masalah itu," ujar Bambang.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masiton Pasaribu mengaku, ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi sebelum menyatakan sikap.
Anggota Komisi III lainnya yang juga Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar mengatakan, pihaknya sejak awal tak setuju dengan usulan Jaksa Agung.
Meski demikian, terkait hak interpelasi, Hasrul ia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota fraksi PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.