"Penggunaan Speed Gun ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi luka berat dan meninggal dunia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2016).
Budiyanto menjelaskan sebelum menerapkan alat tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami melakukan sosialisasi, penindakan dengan teguran tertulis dan penindakan dengan tilang," ucapnya.
Menurut Budiyanto pembatasan kecepatan pada kendaraan bermotor masih sering diabaikan serta sosialisasi dalam membangun budaya tertib lalu lintas dirasa belum menyentuh pada esensi subyek manusianya secara maksimal.
"Solusi permasalahan tersebut harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan oleh pemangku kepentingan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi untuk membangun budaya tertib lalu lintas," tuturnya.
Pelanggaran batas kecepatan akan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam atau 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam, jalan perkotaan 50 km/jam, dan Jalan Pemukiman 30 km/jam.