Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disarankan Bentuk Kode Etik Tertulis yang Atur Sikap Anggota Kabinet

Kompas.com - 05/03/2016, 11:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disarankan untuk membentuk regulasi berupa kode etik yang mengatur peran dan sikap para anggota kabinet.

Kode etik dinilai perlu dalam mencegah terjadinya perselisihan di antara anggota kabinet. (Baca: "Jokowi Harus Mencari Mana Menteri yang Benar, Mana yang Salah" ).

"Perlu kode etik yang dibuat tertulis, karena aktor-aktor yang berselisih ini tidak paham pemerintahan, tidak tahu etika, maka perlu code of conduct," ujar mantan Deputi Bidang Politik Wakil Presiden, Djohermansyah Johan dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/3/2016).

Menurut Johan, perselisihan antar menteri yang dilakukan secara terbuka sangat berbahaya, karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap Presiden dan pemerintah.

Bahkan, menurut Johan, konflik para menteri ini dapat merusak wibawa Presiden.

Selebihnya Johan mengatakan, kode etik anggota kabinet tersebut nantinya akan mengatur hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan para menteri.

Misalnya, jika ada keputusan pemerintah yang belum final, maka para menteri hanya boleh menyampaikan argumen pribadi, namun tidak diperkenankan menyerang pendapat menteri lainnya.

Selain itu, kode etik dinilainya dapat berfungsi dalam mengawasi para menteri agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. (Baca: Jokowi: Menteri Jangan Ributkan Hal yang Belum Saya Putuskan!).

Para menteri dilarang untuk bertindak di luar struktur kabinet, atau di luar tugas pokoknya.

Lebih lanjut, menurut Johan, kode etik tersebut juga harus memuat sanksi bagi anggota kabinet yang melanggarnya.

Misalnya, sanksi ringan berupa teguran, hingga sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com