Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Abraham-BW Dideponir Jadi Sinyal bagi Jokowi Benahi Institusi Kepolisian

Kompas.com - 04/03/2016, 20:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, dikesampingkannya kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Jaksa Agung adalah sinyal agar presiden segera melakukan reformasi institusi kepolisian.

Menurutnya, perlu ada perbaikan dari kondisi sekarang, di mana tata kerja kepolisian seakan tak bisa dikoreksi dan diaudit. Padahal, banyak aktivis bernasib sama dengan Abraham-Bambang.

"Bibit-Chandra, Novel Baswedan, Abraham-Bambang Widjojanto kan orang-orang besar. Bagaimana dengan aktivis-aktivis lainnya?" kata Ray di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Dia mencatat, sudah lebih dari 60 aktivis anti-korupsi yang dijerat pidana oleh polisi. Ray pun menduga jerat pidana itu tidak lepas dari kegiatan mereka selama ini yang melawan korporasi.

(Baca: Deponering Kasus Abraham Samad-BW Tak Lantas Menular ke Perkara Aktivis)

"Jadi, bukan karena kriminal murni," tutur Ray.

Kepolisian menurutnya juga harus melihat betapa deras dukungan publik untuk kedua sosok mantan pimpinan KPK tersebut. Dukungan tak hanya membanjiri keduanya saat mereka masih menjabat pimpinan KPK, namun hingga mereka tak lagi menjabat.

Menurut Ray, reaksi tersebut seharusnya dilihat sebagai bentuk ketidakpercayaan publik terhadap apa yang disangkakan kepolisian kepada Abraham-Bambang dan juga Bibit-Chandra di masa lalu.

(Baca: Jerat Pidana Abraham Samad Belum Usai, Polri Pastikan Kasus "Rumah Kaca" Berlanjut)

"Artinya orang selama ini mendukung mereka bukan karena mereka semata pimpinan KPK tapi karena tahu penetapan tersangka kepada mereka karena sikap mereka melawan koruptor," ujar Ray.

Ia mengaku belum melihat ada keinginan dari presiden untuk mereformasi kepolisian. Tak hanya kepolisian, tetapi struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu direformasi.

Ray melihat, struktur Kompolnas saat ini seperti tak terpisahkan dari institusi kepolisian itu sendiri. Sehingga dikhawatirkan, mereka tak mampu secara objektif mengkoreksi polisi jika mereka merupakan bagian dari Kepolisian.

(Baca: Bambang: Saya Maafkan Semua yang Menzalimi, tetapi Tidak Melupakan)

"Harus ada perbaikan yang kuat di dalam institusi Kepolisian sehingga penegakkan hukum dipergunakan secara objektif. Termasuk dalam bagian reformasi institusi polisi adalah reformasi Kompolnas," imbuhnya.

Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.  Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.

Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.

Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com