Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Deponering Hanya Akan Bebani Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 04/03/2016, 17:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan mendeponir kasus pidana dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dianggap bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara keduanya.

Sebaliknya, deponering kedua kasus itu hanya menambah persoalan baru. Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan, keputusan deponering merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Untuk implementasinya, frasa 'demi kepentingan umum' dalam mengesampingkan perkara harus menjadi dasar pertimbangan yang mendalam dan cermat. Itu satu tarikan napas. Tafsir frasa ini jangan subyektif, tetapi harus obyektif," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2016).

(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir seperti Bibit-Chandra)

Di dalam pertimbangannya, Jaksa Agung M Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang lantaran adanya kekhawatiran terganggunya proses pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika perkara keduanya tetap dilanjutkan.

Fadli pun memberi catatan bahwa perlu adanya perhatian atas upaya penegakan hukum terhadap perkara mereka. Sebab, sebelumnya, Jaksa Agung telah menyatakan jika pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian dan dinyatakan lengkap atau P 21.

"Secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di kepolisian dengan barang bukti serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan walaupun belum tentu bersalah," ujarnya.

(Baca: Abraham Samad: Saya Berterima Kasih kepada Presiden dan Jaksa Agung)

Adapun pengesampingan perkara, kata Fadli, bukan karena kurangnya alat bukti yang dimiliki dan landasan hukum yang kurang kuat, melainkan karena pertimbangan demi kepentingan umum.

"Dalam konteks ini, deponering akan menjadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka 'bersih' dari dugaan kesalahan," ungkap Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com