Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Ingin Lanjutkan Mengajar dan Bekerja sebagai Konsultan

Kompas.com - 04/03/2016, 15:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus hukum yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akhirnya selesai setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan deponering.

Tak lagi disibukkan dengan proses hukum, Bambang ingin melanjutkan aktivitasnya sebagai pengacara dan beberapa kegiatan lain.

"Saya mengajar, saya juga punya kantor lawyer, dan saya sekarang aktif di beberapa lembaga sebagai konsultan," kata Bambang saat ditemui seusai berkunjung ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

(Baca: Bambang: Saya Maafkan Semua yang Menzalimi, tetapi Tidak Melupakan)

Menurut Bambang, setelah kasusnya selesai, ia ingin banyak melakukan aktivitas sosial. Misalnya, saat ini ia juga aktif bekerja sebagai konsultan di beberapa lembaga, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Dompet Dhuafa.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, setelah kasus keduanya dideponir oleh Kejaksaan Agung, mereka akan kembali pada aktivitasnya seperti biasa.

(Baca: Jaksa Agung Anggap Abraham Samad-BW Ikon Antikorupsi)

Dalam hal ini, mereka termasuk aktif dalam menyuarakan kegiatan yang berkaitan dengan antikorupsi dan penguatan lembaga KPK.

Misalnya, Bambang saat ini tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan sistemik bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bertugas melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com