Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin yang Seharusnya Jadi Fokus Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 04/03/2016, 13:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia menilai, UU tersebut memang sudah seharusnya direvisi sesuai dengan perkembangan terkini terkait terorisme. 

"Kami menganggap Undang-Undang Terorisme memang perlu dilakukan perubahan atau revisi, melihat tantangan mutakhir terorisme terus berkembang," ujar Hendardi, saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (3/3/2016).

Hendardi menyampaikan sejumlah catatan yang seharusnya menjadi titik perhatian dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme.

Pertama, menurut Hendardi, UU Pemberantasan Terorisme harus mengatur soal akuntabilitas kinerja Polri, khususnya Detasemen Khusus 88.

Dengan kewenangan yang lebih luas, potensi kesewenang-wenangan dalam penanganan tindak pidana terorisme menjadi lebih besar.

Akan tetapi, selama ini belum ada mekanisme yang akuntabel untuk memastikan akurasi tindakan Densus 88 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Puluhan ledakan bom atau tindakan terorisme selama ini berhasil ditangani oleh Polri. Saat bersamaan, reproduksi teroris baru juga berkembang.

Meski banyak variabel yang memicu tumbuhnya aktor-aktor baru, seharusnya mitigasi potensi tindak pidana terorisme semakin progresif dilakukan oleh institusi Polri. 

"Setara Institute berpandangan, pemerintah perlu mempertimbangkan ketersediaan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan terhadap kinerja pemberantasan terorisme, termasuk mempertegas peran BNPT," ujar Hendardi.

Catatan kedua, draf revisi UU Pemberantasan Terorisme sama sekali tidak memberikan perhatian pada penanganan korban tindak pidana terorisme dan korban salah tangkap terduga terorisme.

"Tetapi tanpa mekanisme yang jelas yang diatur di dalam UU Terorisme hak-hak korban sulit untuk dipenuhi," kata dia.

Selain itu, lanjut Hendardi, terkait akuntabilitas, DPR harus membentuk badan pengawas di BNPT dan Densus 88.

Fungsinya untuk mengaudit keuangan dan tindakan pemberantasan terorisme

"Selama ini tidak ada laporan yang transparan, jadi publik tidak bisa mengkaji apakah mereka sudah sesuai dengan koridornya. Lagipula mereka bekerja dari uang pajak masyarakat," ujar Hendardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com