Dia lah Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak yang saat itu membuat geger publik dengan menangkap Bambang saat hendak mengantarkan anaknya ke sekolah. Bagi Victor, sebagai penegak hukum, dia menghormati langkah deponir yang diambil Jaksa Agung.
"Itu adalah hak kejaksaan. Kami hormati. Tapi ada tapinya. Deponir itu diiringi dengan pengakuan bahwa mereka bersalah, namun oleh jaksa dikesampingkan perkaranya. Ingat prinsip itu," ujar Victor saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).
(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir Seperti Bibit-Chandra)
Dengan syarat mengaku bersalah itu, Victor menilai seharusnya Abraham dan Bambang tidak mau kasusnya dideponir.
"Sebab, predikat bahwa saya bersalah tetap melekat pada saya seumur hidup," lanjut dia.
Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut mengatakan, jika memang Bambang dan Abraham merasa tidak melakukan tindak pidana, lebih baik diuji hakim di persidangan untuk dibuktikan ada atau tidaknya unsur pidana yang mereka lakukan.
"Tapi tampaknya BW dan AS itu takut jika dia disidang. Karena bukti kami lengkap. Maka dia minta ke mana-mana kasusnya dideponir," ujar Victor.
(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)
Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.
"Saya, sebagai jaksa agung, menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf C untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atau mendeponir perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2016).
Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.
(Baca: Pesan Terakhir dan Ucapan Pamit Bambang Widjojanto...)
Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.