Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhirnya Kasus Samad-BW, Kemenangan Gerakan Masyarakat Sipil Lawan Korupsi

Kompas.com - 03/03/2016, 20:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Jaksa Agung M. Prasetyo mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, disambut positif oleh kelompok masyarakat sipil.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengatakan, langkah mendeponir adalah pilihan tepat yang bisa diambil oleh Jaksa Agung.

Hal ini karena sejak dari awal kasus yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengandung banyak kontroversi dan terdapat indikasi praktik kriminalisasi.

(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)

"Tidak ada cara lain selain menghentikan kasus tersebut," ujar Adnan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/3/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keputusan mendeponir tersebut menunjukkan masih adanya harapan bagi elemen masyarakat sipil yang selama ini berjuang dalam usaha-usaha pemberantasan korupsi.

Keputusan Jaksa Agung itu pun tidak bisa dilepaskan begitu saja dari peran presiden yang beberapa kali meminta kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dihentikan. Dengan kata lain, presiden dan dinamika politik saat ini masih mendukung upaya pemberantasan korupsi.

(Baca: Jaksa Agung Anggap Abraham Samad-BW Ikon Antikorupsi)

"Ini merupakan kemenangan gerakan masyarakat sipil melawan korupsi. Meskipun penegakan hukum di Indonesia belum sempurna dan masih ada ketidakadilan yang terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung menjelaskan alasan mendeponir kedua perkara itu kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com