Sikap itu disampaikan Komisi III ketika Jaksa Agung, M Prasetyo, meminta pertimbangan kepada DPR beberapa waktu lalu.
"Namun, DPR juga tidak bisa mempersoalkan, karena pemberian deponeering itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung sesuai UU," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Kamis (3/3/2016).
(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)
Kejagung pada hari ini secara resmi mendeponir kasus yang menjerat Abraham dan Bambang. Salah satu pertimbangan yang digunakan yakni, pengusutan kasus itu dikhawatirkan akan menggangu proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Bambang pun mempertanyakan alasan yang digunakan Prasetyo dalam mendeponir kasus tersebut. Sebab, saat ini baik Bambang maupun Abraham tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi. Berbeda saat Jaksa Agung ketika itu memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena Bibit-Chandra masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dimana jika tidak segera di deponeering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.