Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahar Politik, Serangan Fajar, dan Suap

Kompas.com - 03/03/2016, 10:49 WIB

Biaya politik dalam pemilihan kepala daerah semakin fantastis. Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jadi barang dagangan yang mahal, tapi laris manis. Gulali untuk pemilih pun tak kalah banyak, belum lagi "biaya perbaikan" alias manipulasi hasil rekapitulasi pilkada.

Politik uang tak pernah lepas dari hajatan pemilu di Indonesia, demikian pula pada pilkada serentak 2015.

Partai politik dan politisi sebagai pelaku utama paham betul masalah ini. Salah satunya yang berani mengakui adanya masalah ini adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dadang S Muchtar.

"Tidak ada pemilihan di Indonesia ini yang tidak ada politik uang. Bahkan pemilihan ketua ormas (organisasi masyarakat) saja pakai uang," kata Dadang dalam rapat evaluasi pilkada Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Februari lalu.

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, itu menceritakan, untuk menjadi seorang bupati di Pulau Jawa, biaya politik yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp 100 miliar.

Politik uang terjadi sejak tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga tahapan rekapitulasi suara.

Tak hanya masif, politik uang juga sudah sangat terbuka. Pemilih terang-terangan meminta uang kepada calon, bahkan ada yang sampai memasang spanduk bertuliskan "Menerima Serangan Fajar".

Ada bermacam-macam istilah untuk politik uang. Mulai dari serangan fajar hingga uang es cendol.

Terkait politik uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa separuh dari kandidat yang diuji petik (oleh KPK) memiliki kekayaan yang jauh lebih kecil dari biaya kampanye. Biaya kampanye di tingkat kabupaten diasumsikan sekitar Rp 2 miliar.

Karena biaya politik yang tinggi ini, diperkirakan para kandidat kepala daerah menjanjikan konsesi, baik melalui perizinan maupun proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada pengusaha-pengusaha pemodal pilkada. KPK, kata Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan, mengantisipasi hal itu dengan mendorong kepala-kepala daerah terpilih menerapkan perizinan terpadu satu pintu dan penganggaran secara elektronik.

Pengaturan larangan

Namun, akar masalahnya tentu harus dituntaskan. Pengaturan larangan perlu dipertegas. Selain itu, parpol pun perlu membenahi diri dan menyiapkan kandidat yang berintegritas, bukan malah berjualan kursi atau perolehan suara kepada bakal calon.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. Larangan pemberian mahar kepada parpol pun ada.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com