Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Makna "Tunda" untuk Pembahasan RUU KPK?

Kompas.com - 02/03/2016, 18:47 WIB
Wisnu Nugroho

Penulis


Terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), Acep Iwan Saidi dalam opini yang akan terbit di harian Kompas, Kamis (3/3/2016) pagi membahasnya dari sisi semiotika. 

Menurut Acep, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) terdapat tiga pengertian berbeda tentang kata dasar “tunda” ini.

Pertama, "tunda" adalah sesuatu yang ditarik dengan tali di belakang perahu. Kedua, "tunda" berarti menangguhkan atau mengundurkan waktu pelaksanaan. Ketiga, berasal dari bahasa Minang Kabau, "tunda" berarti bertolak atau mendorong ke depan.

Makna yang menarik dengan penjelasan lebih rinci terdapat dalam bahasa Sunda. Dalam bahasa ini, arti kata "tunda" adalah menyimpan sesuatu—yang dibawa dalam sebuah perjalanan—di sebuah tempat untuk diambil kembali pada kesempatan lain (Danabrata, 2006).
Deskripsi ini menarik karena penundaan merupakan sebuah peristiwa pergerakan objek (sesuatu) di dalam narasi waktu.

Masih soal penundaan, di opini lain di halaman 6 Harian Kompas edisi Kamis besok, keputusan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak mendapat apresiasi dari Andreas Lako yang menulis opini.

Alasannya, keputusan menyangkut perlu tidaknya regulasi pengampunan pajak harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan komplikasi masalah di kemudian hari.

Selain itu, permasalahan pengampunan pajak tidak hanya menyangkut aspek kepentingan penerimaan negara dan ketidakmampuan wajib pajak, akan tetapi juga menyangkut itikad buruk dan keperilakuan tak etis dari para wajib pajak.

Oleh karena itu, penyelesaiannya bukan dengan cara pengampunan, tapi harus melalui penciptaan mekanisme sistem dan tata kelola perpajakan, atau melalui regulasi penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.

Di opini lainnya, Eko Sulistiyo menulis tawaran Presiden Joko Widodo untuk mengekspor Islam Rahmatan lil áalamin (Islam moderat) ke berbagai Negara, khususnya para anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Setidaknya dua kali Presiden menawarkan itu kepada para pemimpin Negara di berbagai pertemuan, antara lain peringatan KTT Non Blok di Bandung 2015 dan ketika menerima Sekjen OKI di Jakarta.

Baca lebih lengkap ulasan mereka di opini di harian Kompas edisi Kamis (03/03/2016). Bagi yang belum berlangganan, silakan kunjungi http://kiosk.kompas.com. Harian Kompas juga bisa diakses via e-paper di http://epaper.kompas.com. Selain itu, bisa dinikmati versi webnya di http://print.kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com