Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus ini terkuak setelah penyidik melakukan pengembangan dalam kasus sebelumnya.
Kasus yang dimaksud yaitu, korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong tahun 2011.
"Untuk kasus IPDN, ini merupakan pengembangan penyidikan KPK sebelumnya," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
(Baca: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom sebagai Tersangka)
Dalam kasus IPDN, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan mantan General Manager divisi Gedung PT Hutama karya Persero, Budi Rachmat Kurniawan (BRK).
Budi merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. Oleh hakim, Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 30 juta.
Sebelumnya, Budi dituntut lima tahun penjara, karena dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan. Jaksa menganggap perbuatan Budi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 576 juta.
(Baca: Kemendagri Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN)
Menurut Priharsa, kasus IPDN terungkap berdasarkan temuan penyidik dalam menangani perkara suap proyek di Kemenhub. Meski demikian, dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN bukan berdasarkan keterangan Budi.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, pendalaman setiap temuan yang didapat," kata Priharsa.
Dalam kasus IPDN, KPK memperkirakan total kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Budi dan Dudy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.