Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Terkejut Anak Buahnya Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 16:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tak terkejut saat mendapatkan informasi bahwa Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Dudy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011.

"Tidak (terkejut), biasa saja. Itu ranahnya KPK kok," ujar Tjahjo di Kompleks DPD RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurut Tjahjo, ia sudah lama mengetahui bahwa ada penyelidikan terkait dugaan korupsi itu.

Pada Selasa (1/3/2016) kemarin, KPK menggeledah ruangan Dudy di Kemendagri.

Menurut Tjahjo, beberapa waktu lalu, Sekjen Kemendagri Yuswandi memberitahunya bahwa KPK serius mengusut dugaan korupsi pengadaan Gedung IPDN.

Namun, saat itu kasus ini belum mencuat ke publik.

Bahkan, kata Tjahjo, Yuswandi sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada KPK.

"Wewenang KPK saat sudah tetapkan seseorang jadi tersangka, saya kira sudah punya bukti yang kuat. Kami mau menunggu dulu detailnya gimana," kata Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, sebulan setelah menjadi menteri, ia pernah dipanggil KPK untuk rapat.

Dalam rapat itu, dibahas juga masalah yang berkaitan dengan IPDN. 

"Jadi, kalau KPK mau mendalami indikasi temuan-temuan mengandung KKN, ya silakan," kata dia.

Dudy diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.

Adapun total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp 34 miliar.

Sementara itu, total nilai proyek semuanya sebesar Rp 125 miliar.

Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com