JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni Syukur M Saleh, Faris Hi. Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bentuk pelanggarannya terhitung berat, sehingga keempatnya diberhentikan secara tetap.
Pemberhentian itu adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Selasa, (1/3/2016).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, dan IV atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini dalam siaran pers yang diterima, Selasa.
Namun berbeda dengan keempatnya, pada hari yang sama DKPP merehabilitasi lima komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, yakni Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal.
Dua penyelenggara Pemilu beda tingkat itu sebelumnya sempat saling adu ke DKPP.Perkara aduannya terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera Selatan.
KPU Maluku Utara menilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan yang menjurus pada pemihakan kepada salah satu pasangan calon.
DKPP mengungkapkan dugaan kecurigaan mulai terjadi dalam proses pengunggahan C1 ke situs KPI. Halmahera Selatan juga menjadi kabupaten paling lama dalam proses pengunggahan itu.
Persoalan tak kalah pelik adalah hilangnya 20 kotak suara di Kecamatan Bacan. Menurut Ketua KPU Halmahera Selatan Syahrani Somadoyo, 20 kotak yang hilang itu baru diketahui saat dilakukan penghitungan ulang untuk kecamatan tersebut.
Di Kecamatan Bacan memang telah terjadi banyak kejanggalan. Hasil suara antara saat rekapitulasi tingkat PPK dengan rekapitulasi di kabupaten berbeda. Ditemukan juga, DA 1 dari Kecamatan Bacan yang merupakan formulir rekapitulasi di kecamatan tersebut ternyata belum dijumlahkan hasilnya.
Atas kejanggalan-kejanggalan itulah, KPU Maluku Utara memberhentikan sementara lima komisioner KPU Halmahera Selatan sebelum kemudian membawa perkaranya ke DKPP.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan