Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aliran Dana di Kasus Damayanti, Komisi V Kompak Diam

Kompas.com - 01/03/2016, 19:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi V DPR Umar Arsal enggan banyak berkomentar mengenai kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat koleganya, Damayanti Wisnu Putranti.

Umar beralasan, ada kesepakatan tidak tertulis di antara anggota Komisi V untuk tidak berkomentar terkait kasus tersebut di media massa.

"Kita komisi V kompak untuk diam," kata Umar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Umar pun enggan banyak berkomentar mengenai adanya salah seorang anggota Komisi V DPR yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Damayanti.

(Baca: Ada Tersangka Baru Kasus Damayanti di KPK, Ini Anggota DPR yang Pernah Diperiksa)

"Kita prihatin," jawab Umar singkat.

Umar mengaku ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku, dia turut serta dalam rombongan Komisi V yang berangkat. Namun, Umar tidak tahu-menahu soal uang suap yang mengalir ke Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku itu.

"Itu kan kunjungan resmi," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir diduga memberi uang kepada anggota Komisi V DPR Damayanti, serta dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura.

(Baca: Kasus Damayanti, KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR)

Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

(Baca: KPK Periksa Anggota Komisi V untuk Dikonfirmasi soal Pembagian Uang)

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap dari PT Windu Tunggal Utama tak hanya mengalir ke Damayanti, tetapi juga kepada anggota Komisi V DPR yang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com