BENGKULU, KOMPAS.com — Korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan, Irwan Siregar, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/3/2016).
Irwan Siregar mengajukan gugatan praperadilan atas diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus Novel kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Gugatan praperadilan sudah resmi didaftarkan atas nama Irwan Siregar. Kami berharap pengadilan secepatnya mengagendakan jadwal persidangan," kata kuasa hukum korban, Yuliswan, Selasa.
Yuliswan melanjutkan, poin-poin dalam gugatan praperadilannya tidak "lari" dari SKP2 Kejaksaan Agung yang menyatakan kasus Novel tidak cukup alat bukti dan dianggap sudah kedaluwarsa.
(Baca: Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan)
"Kami mau membuktikan apakah benar perkara ini tidak cukup bukti," ucap Yuliswan.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan saksi ahli dari perguruan tinggi untuk didatangkan ke persidangan. Namun, belum disebut siapa saksi ahli yang dimaksud.
Sebelumnya, Yuliswan mengungkapkan, korban penganiayaan yang diduga dilakukan Novel merasa dirugikan dengan keputusan kejaksaan itu. Terlebih lagi, kejaksaan mengaku tidak cukup bukti untuk menjerat Novel.
(Baca: Tak Terima Kasus Novel Dihentikan, Korban Akan Ajukan Praperadilan)
Pasalnya, kejaksaan dan kepolisian sebelumnya telah melakukan koordinasi hingga jaksa peneliti menyatakan sudah ada cukup bukti. Berkas perkara pun dinyatakan lengkap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.