Menurut Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, fraksi PPP saat ini masih mengamati proses hukum yang berjalan terhadap Ivan.
"Kan ada proses peradilan. Mana bisa kami berikan sanksi. Kami mengamati. Kan dalam proses hukum ada pembelaan, jadi kami sedang lakukan itu," ujar Hasrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
(Baca: Kuasa Hukum Sebut 100 Konstituen Ivan Haz Jamin untuk Penangguhan Penahanan)
Hasrul menambahkan, fraksi PPP hari ini juga akan berkunjung ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dengan Ivan perihal bantuan hukum yang akan diberikan. Selain itu, kedatangan PPP juga untuk menelusuri sejauh mana kasus tersebut sudah berjalan di kepolisian.
Hasrul menuturkan, pihaknya juga akan secara rinci menanyakan terkait keterilibatan Ivan dalam penggerebekan kasus narkoba beberapa waktu lalu.
"Nanti kita bertanya detail," singkatnya.
Pada Senin (29/2/2016) kemarin, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(Baca: Air Mata Istri Ivan Haz...)
Dia ditahan hingga 20 hari ke depan. Alasan penahanan anak mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz tersebut ialah karena alasan obyektif dan subyektif.
"Penahanan kami lakukan karena alasan obyektif. Pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Alasan subyektif, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Khrisna Murti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.