JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak 2015 lalu masih jauh dari sukses.
Salah satu alasan yang melatarinya adalah karena minimnya pembahasan kasus Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Ia memaparkan, dari 149 kasus di pilkada serentak 2015, hanya 7 yang dibahas di MK. Padahal, jika seluruhnya dibuka maka semua penyimpangan yang terjadi sepanjang penyelenggaraan pilkada akan terungkap.
"Kalau 149 ini terbuka, semua penyimpangan yang dilakukan KPU, Panitia Pengawas Pemilu hingga Pasangan Calon akan terbuka," ujar Arteria usai rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Terlebih, pemilihan gubernur DKI Jakarta akan dilaksanakan pada penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang.
Menurut Arteria, Jakarta merupakan barometer Indonesia, sehingga jangan sampai penyelenggaraan pilkadanya berhasil namun dilalui dengan proses-proses yang gaduh dan penuh polemik.
Salah satunya terkait masalah pencalonan yang kerap menjadi masalah. Padahal, pencalonan adalah hal biasa dalam pelaksanaan pemilu.
Ke depan, kata Arteria, diperlukan kepastian hukum dan keadilan baik untuk pasangan calon, pemilih, penyelenggara maupun pengawas pemilu.
Seluruhnya harus dapat terakomodir dalam norma hukum yang akan direvisi. Karena itu, pembenahan di bidang norma hukum mutlak dilakukan, melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Adapun dari hasil rapat kerja Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri salah satunya menghasilkan simpulan bahwa Komisi II meminta pemerintah untuk segera menyampaikan draf revisi UU Pilkada selambat-lambatnya Maret 2016 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama Komisi II pada April 2016.
"Isu-isu strategisnya sudah kita dapatkan. Artinya, tidak akan memakan waktu yang lama," papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.