Alasan penerbitan surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 dengan nomor 203/K/KPI/02/2016 tersebut dikaitkan dengan isu lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) yang tengah hangat diperbincangkan.
"Sangat ironis ketika KPI sebagai lembaga negara jelas telah melakukan diskriminasi terhadap sekelompok orang yang bisa dikatakan minoritas," ujar Dhyta, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/2/2016).
Dhyta tak memungkiri bahwa tayangan pria yang kewanitaan atau banyak orang menyebutnya dengan istilah "melambai", bukan pendidikan yang baik.
Namun, alasan KPI lebih tepat apabila tayangan tersebut dianggap menjadikan kelompok waria sebagai banyolan dan bahan tertawaan.
Menurut Dhyta, ada ketidakadilan ketika menjadikan alasan LGBT sebagai alasan dalam mengeluarkan larangan.
Alasan tersebut dinilainya menempatkan posisi kelompok LGBT dianggap penyimpangan dan ancaman bila anaknya meniru adegan-adegan seperti pria berpenampilan kewanitaan.
Ia juga menilai, larangan tersebut memberikan peluang bagi pihak lain untuk melontarkan ujaran kebencian terhadap LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.