Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Persilakan Pengusaha Gugat UU Tapera

Kompas.com - 26/02/2016, 14:35 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bahwa Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat. Kalaupun kehadiran UU itu menuai kritik, pemerintah mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi.

"Tuntutan itu kan boleh-boleh saja. Kalau mau judicial review di MK ya monggo-monggo saja. Tetapi yang jelas, UU Tapera telah diundangkan," kata Pramono, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Pramono menuturkan, UU Tapera diharapkan memudahkan masyarakat kelas bawah untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak. Meski pada bagian lain juga disadari UU Tapera akan menuai protes dari kalangan pengusaha.

"Bahwa ada protes, tidak semua aturan itu bisa memuaskan semua orang," ucap Pramono.

(Baca: Lima Catatan Penting tentang UU Tabungan Perumahan Rakyat)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah bulat akan menggugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Apindo Haryadi Sukamdani, pihaknya akan mengajak serikat pekerja menindaklanjuti rencana gugatan tersebut. Bukan tak mungkin, pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama menggugat UU Tepara.

"Tidak menutup kemungkinan kita gugat bersama," ujar Haryadi kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Menanggapi ajakan itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak awal buruh dan pengusaha memang tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan UU Tapera.

(Baca: Pungut Iuran dari Karyawan Swasta, UU Tapera Terus Picu Gelombang Kritik)

Apindo menolak keras UU Tapera karena dianggap duplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal di dalam BPJS, pengusaha dan pekerja sudah membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) masing-masing 3,7 persen dan 2 persen.

Bahkan, Apindo menyebut UU Tapera sebagai pemalakan sebab dana yang nanti dibayarkan hanya bisa diambil ketika pensiun. Sementara JHT bisa diambil 30 persen dalam waktu 10 tahun.

Sedangkan Serikat Pekerja, meski secara konsep mendukung UU Tapera, namun menentang karena keanggotaan Tapera hanya untuk pekerja berpenghasilan menilai Rp 4 juta.

Sementara pekerja yang gajinya di bawah Rp 4 juta tak bisa mengikuti program tersebut. Lantaran hal itu, serikat pekerja menyebut UU Tapera karena hanya menguntungkan para pengembang.

Kompas TV Tapera Dinilai Bebankan Pengusaha & Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com