Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera MA: Pengiriman Salinan Putusan Tak Bisa Ditunda

Kompas.com - 24/02/2016, 21:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, memastikan bahwa pengiriman salinan putusan hakim tidak bisa ditunda.

Menurut Soeroso, pengiriman salinan putusan bagi terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sempat tertunda lantaran panitera pengganti yang menangani berkas kasus tersebut meninggal dunia.

"Tidak ada itu ceritanya ditunda, tidak mungkin. Karena ini kan ada SOP-nya," kata Soeroso seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Selain itu, menurut Soeroso, Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, sebenarnya tidak berwenang dalam pengiriman salinan putusan.

Apalagi, salinan putusan tersebut merupakan perkara pidana, bukan perdata.

Menurut Soeroso, Andri hanya bertugas menerima pendaftaran perkara. Kemudian, dia bertugas menyerahkannya kepada panitera muda.

"Dia (Andri) di luar struktur, di luar manajemen perkara. Dia di bawah dirjen, jadi non-teknis," kata Soeroso.

KPK telah menetapkan Andri, pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com