Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Terganjal UU, PPP Belum Pecat Ivan Haz

Kompas.com - 24/02/2016, 20:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan belum memberikan sanksi, baik berupa pemberhentian tetap atau pun pemberhentian sementara terhadap anggota fraksinya di DPR, Ivan Haz.

Ivan Haz sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap PRT. Belakangan, Ivan juga terjerat dalam kasus narkoba.

Namun, PPP beralasan terganjal dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kalau dia kader biasa kita langsung pecat, tapi karena dia caleg tidak bisa berdasarkan revisi UU MD3," kata Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Pasal 244 ayat (1) UU MD3 mengatur Anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Setelah anggota DPR dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baru lah anggota DPR yang bersangkutan diberhentikan secara tetap.

"Kalau penganiayaan (tindak pidana umum) dia diancam pasal apa, kalau dibawah 5 tahun tidak bisa meski jadi terdakwa. Kalau narkoba (tindak pidana khusus) bisa, tapi tetap menunggu yang bersangutan jadi terdakwa," ujar Arsul.

Arsul menambahkan, proses pemecatan Ivan bisa saja dipercepat dengan adanya putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Saat ini, MKD sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan.

Dengan pembentukan panel itu, Ivan bisa dikenai sanksi skorsing 3 bulan hingga dipecat dari DPR.

"Kalau MKD tetapkan yang bersangkutan diberhentikan sementara akan kita laksanakan," ucap Anggota Komisi III DPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com