JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 550 kasus korupsi sepanjang 2015 yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) masuk ke tahap penyidikan.
Angka ini menurun dari tahun sebelumnya, yaitu 629 kasus dan 560 kasus pada 2013.
Adapun nilai kerugian negara akibat kasus korupsi sejumlah Rp 3,1 triliun pada 2015. Sedangkan pada tahun sebelumnya sejumlah Rp 7,183 triliun.
Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah menuturkan, penurunan tersebut diduga salah satunya karena ada kasus kriminalisasi yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada pergesekkan antara kepolisian dan KPK terkait kriminalisasi," kata Wana di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menjelaskan, KPK berkontribusi sebesar sepertiga dari total penyelematan kerugian negara.
Sehingga, lumpuhnya KPK secara tak langsung juga berimbas pada kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam menindak kasus korupsi.
"Jadi ketika 2015 KPK anjlok, membuat kerugian negara anjlok juga," tutur Febri.
Tren 5 Tahun Terakhir
Modus kasus korupsi yang sering digunakan selama kurun waktu 2010 hingga 2015 adalah penggelapan, dengan total 878 kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.