JAKARTA, KOMPAS.com — Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menangis saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Sambil mengusap air mata, Evy menceritakan kesedihannya menjadi istri kedua Gatot. (Baca: Nikahi Evy Susanti, Gatot Pujo Hampir Diinterpelasi DPRD Sumut)
"Saya seperti disadarkan, inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua selalu jadi perempuan yang dinilai negatif," kata Evy saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pembacaan pembelaan yang dilakukan Evy sempat terhenti sebentar. Ia sempat meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk menenangkan dirinya. (Baca: Jelang Pembacaan Tuntutan, Gatot-Evy Umbar Kemesraan)
Beberapa saat kemudian, Evy melanjutkan pembacaan. Ia mengaku tidak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi Gatot.
Namun, ia menyadari bahwa berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari kursi orang nomor satu di Sumatera Utara.
Kepada majelis hakim, Evy mengatakan bahwa sebagai istri, ia tergerak untuk melakukan apa pun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suaminya.
Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara Otto Cornelis Kaligis. (Baca: Evy Susanti Kesal Berkali-kali Dimintai Uang oleh OC Kaligis)
Evy mengakui, perbuatannya dilakukan dalam membantu menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ketika itu, Patrice Rio Capella.
"Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami," kata Evy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.