Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Ingin Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas, Bukan Ditunda

Kompas.com - 23/02/2016, 14:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra di DPR tidak puas dengan hasil kesepakatan Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR yang menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita maunya dicabut dari prolegnas, jangan sekedar ditunda," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2016).

Fary mengaku khawatir, penundaan yang disepakati ini hanya akan menjadi bom waktu. Terlebih lagi, disepakati bahwa revisi UU KPK nantinya tetap mengacu pada empat poin.

(baca: Niat Presiden-DPR Tak Berubah, Demokrat Bakal Terus Tolak Revisi UU KPK)

Poin yang akan dibahas, yakni soal kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

"Gerindra melihat empat poin itu melemahkan KPK, dikeluarkan saja dari prolegnas," ucap Ketua Komisi V DPR ini.

(Baca: Kata Ketua DPR, Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tetap Masuk Prolegnas)

Kendati demikian, Fary mengaku tetap mengapresiasi rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden yang memutuskan penundaan revisi UU KPK untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Dia berharap dalam tahap sosialisasi tersebut, pemerintah dan DPR mau mendengarkan berbagai masukan dari publik.

Dengan begitu, bisa lahir draf revisi baru yang benar-benar menguatkan KPK. (Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)

"Kalau yang mau disosialisasikan empat poin itu kita poin itu, kita menolak," ucapnya.

Sebelum bertemu rombongan DPR, Presiden Jokowi terlebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK untuk membahas soal rencana revisi UU KPK.

Sedianya, DPR akan mengambil keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR RI hari ini. Namun, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com