Dengan penundaan ini, DPR mencabut pengesahan revisi UU KPK dari agenda rapat paripurna pada hari ini, Selasa (23/2/2016) siang.
"Sekarang kita akan rapat konsultasi pengganti Bamus untuk memastikan bahwa agenda mengenai hal itu akan di-drop dari rapat paripurna lewat rapat pengganti Bamus," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)
Ade mengatakan, dalam rapat konsultasi antara DPR dan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (22/2/2016) kemarin, disepakati bahwa perlu ada sosialisasi ke publik untuk menjelaskan empat poin revisi UU KPK.
Keempat poin itu adalah pembatasan wewenang penyadapan, pembentukan dewan pengawas, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, dan pengangkatan penyidik independen.
"Pada dasarnya, niat revisi untuk menguatkan KPK. Tidak ada niat lain," kata dia.
(Baca: "Pada Waktunya, Jokowi Akan Tarik Revisi UU KPK")
Mengenai usulan agar revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional, menurut dia, harus diputuskan dalam forum rapat yang lebih formal.
"Kita lihat pendapat dan pandangan pasti dari fraksi-fraksi itu terlihat saat rapat konsultasi dengan pimpinan Dewan nanti," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.