JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrat di DPR akan terus menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya, DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan revisi UU KPK ditunda, tetapi substansi yang akan direvisi tidak berubah.
(Baca: Kata Ketua DPR, Revisi UU KPK Hanya Ditunda, Tetap Masuk Prolegnas)
"Apabila draf RUU KPK seperti yang diputuskan dalam rapat Baleg, F-PD akan tetap menolak mengingat konstruksinya bisa membuka peluang pelemahan KPK," kata Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto saat dihubungi, Selasa (23/2/2016).
Empat poin yang akan dibahas dalam revisi ialah soal kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
"Revisi ini berpeluang memunculkan intervensi, munculnya dualisme otoritas di KPK dan abuse of power," ucap anggota Komisi III DPR.
Kendati demikian, Didik tetap mengapresiasi rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo yang memutuskan penundaan revisi UU KPK. (Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)
Penundaan itu dilakukan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Pemerintah dan DPR mengklaim revisi tetap diperlukan untuk penguatan KPK.
Didik berharap pemerintah dan DPR bisa sekaligus mendengar masukan publik secara jernih dalam tahap sosialisasi nanti. (Baca: Soal Revisi UU KPK, Fadli Zon Bangga terhadap Jokowi)
"Apabila suara rakyat didengarkan sepenuhnya dengan jernih, rakyat akan mendukung sepenuhnya. Kebijakan dan keputusan idealnya memang harus transparan, terang benderang, dan mendengar aspirasi publik," ucap Didik.
Sebelum bertemu rombongan DPR, Presiden Jokowi terlebih dulu bertemu tiga pimpinan KPK untuk membahas soal rencana revisi UU KPK.
Sedianya, DPR akan mengambil keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR RI hari ini. Namun, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.