Kesepakatan ini diambil karena mempertimbangkan masifnya penolakan publik terhadap rencana revisi UU tersebut.
Seusai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2/2016), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ia menghargai proses politik yang terjadi di DPR terkait revisi UU KPK.
Akan tetapi, dengan alasan perlunya sosialisasi kepada masyarakat, Jokowi menyatakan pembahasan revisi harus ditunda.
Dalam rapat konsultasi itu, Jokowi didampingi Menko Polhukam dan Menkumham.
Di era pemerintahan Jokowi, pembahasan revisi UU KPK telah dua kali ditunda.
Sebelumnya, Jokowi juga memutuskan menunda revisi UU KPK pada Oktober 2015. Alasannya, pemerintah ingin fokus pada penyusunan Rancangan APBN 2016.
Ditunda, tetapi tetap masuk prolegnas
Pimpinan DPR sepakat dengan keputusan Jokowi. Pembahasan revisi UU KPK ditunda, tetapi tidak dikeluarkan dari program legislasi nasional DPR RI.
"Penundaan ini kami sepakat agar mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik," kata Ketua DPR, Ade Komarudin.
Setelah ini, pemerintah dan DPR akan bersama-sama mensosialisasikan rencana merevisi UU KPK.
Kedua pihak sama-sama mengklaim revisi ini dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.