JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo tak mempermasalahkan keputusan Presiden dan DPR yang menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal yang terpenting, kata dia, Presiden tidak menolak revisi tersebut.
"Presiden tidak menolak, tapi minta agar empat substansi revisi dipahami oleh berbagai pihak dalam rangka penegakan hukum yang benar dan adil agar tipikor bisa berlanjut akan efektif dan optimal," kata Arif saat dihubungi, Senin (22/2/2016).
Menurut Arif, sosialisasi mengenai revisi UU KPK ini memang penting agar semua pihak bisa memahami substansi revisi UU KPK ini secara jernih terhadap empat poin yang akan direvisi.
Dengan begitu, tidak terjadi reaksi yang berlebihan di masyarakat seperti yang terjadi sekarang ini.
Dengan ditundanya revisi ini, Arif memastikan Baleg DPR tidak akan melakukan rapat-rapat yang berkaitan dengan revisi UU KPK.
"Ini kan sikap presiden. Kalau presiden minta ditunda nggak bisa dilanjutkan," ucap Arif.
Pengambilan keputusan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR rencananya akan digelar dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/2/2016).
Namun, pada hari ini, pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan mengadakan rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Negara.
Rapat tersebut memutuskan menunda revisi UU KPK hingga waktu yang tak ditentukan. Ini untuk memberi waktu bagi pemerintah dan DPR menjelaskan pentingnya revisi ini kepada masyarakat.
Revisi akan tetap fokus pada empat poin pembahasan, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.