Tidak ditentukan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi.
"Tidak ada batas waktu. Nanti lihat sampai masyarakat memahami betul. Mungkin antara DPR dan pemerintah melakukan roadshow ke media agar ada pemahaman yang sama," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
(Baca: Ketua DPR: Presiden Sama Sekali Tak Menolak Revisi UU KPK)
Menurut Firman, DPR dan pemerintah tak menetapkan batas waktu karena sulit memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, masyarakat saat ini tidak mendapatkan informasi yang utuh mengenai revisi UU KPK ini.
"Publik menanggapi terhadap RUU KPK ini dari sisi negatifnya saja," ujar Politisi Partai Golkar ini.
(Baca: Luhut: Presiden Dukung Revisi UU KPK)
Firman yang ikut dalam rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Negara siang ini, menegaskan bahwa revisi UU KPK nantinya akan tetap fokus pada empat poin pembahasan.
Empat poin tersebut yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.